Tabalong(KALSEL).WP- Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang laki-laki bernama Kahar (33), Warga Muara Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada Minggu malam (18/12) jam 19.30 wita.
Kejadian perkara Minggu (18/11) jam 19.30 Wita dan Korban H. Rumiah (Alm) Umur 65 tahun, Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat di Pasar Mabu’un Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang disita petugas berupa Baju Daster Panjang (motif bunga, batik warna cream dan hijau), Tali warna putih panjang kurang lebih 1 meter, Sarung motif kotak kotak warna ungu dan hijau, Bra warna putih, Celana dalam warna putih motif daun serta Kasur warna merah.
Penangkapan Kahar (33) hasil dari penyelidikan tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Barito Kuala pada Selasa (25/12) jam 04.00 Wita di Desa Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito Kuala yang saat itu Kahar(33) sedang istirahat disebuah rumahnya.
Dari hasil introgasi dilapangan, Kahar (33) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban H. Rumiah (Alm) meninggal dunia.
Selanjutnya Kahar (33) dan BB dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.iK, melalui Kasatreskrim Iptu Matnur membenarkan jajaran Unit Jatanras Polres Tabalong diback Resmob Polda kalsel dan Unit Jatanras Batola telah mengamankan 1 orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
pelaku selama kurang lebih 1 bulan lamanya melarikan diri dari aksi kejahatan yang dilakukannya ke wilayah Kab. Batola.
“Berkat kerja keras Jajaran Opsnal dan motivasi Kapolres, pelaku berhasil diamankan saat berada dirumah pelaku,” ungkap Iptu Matnur.
Lebihlanjut dijelaskannya, Modus pelaku melakukan aksi kejahatan dengan cara berpura-pura membeli minuman kemasan botol di sebuah ruko merupakan kediaman Korban, yang mana sudah mengetahui bahwa korban sendirian dan situasi wilayah sepi ketika menjelang sore hari, akhirnya pelaku mendorong korban ke dalam dan menganiaya korban hingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku mengambil perhiasan dan handphone korban.
“Motif pelaku melakukan aksi kejahatannya karena factor ekonomi karena pelaku kehabisan uang setelah datang dari Kalimatan Timur dan kebetulan melihat korban memakai kalung emas,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, kiranya tidak memakai perhiasan yang berlebihan dikhawatirkan mengundang aksi kejahatan serta kita juga selalu waspada guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”, kata Iptu Matnur.
# Eli | Humas Polri/Fr/Rd/Rp