Empat Lawang(SUMSEL).WP- Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ladang ganja seluas dua hektare di daerah Batu Jungul, Talang Miungan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku tersebut berinisial E (35) dan H (35) yang merupakan warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Awalnya, polisi lebih dulu menemukan ladang ganja, setelah diselidiki kemudian polisi menangkap pelaku.
“Setelah diselidiki ada ladang ganja lain, dua pelaku yang ditangkap adalah petani yang menanamnya,” jelas Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan, S.I.K., M.Si., Jumat (21/12).
Terkait penangakapan tersebut, polisi menetapkan beberapa orang masuk daftar pencaraian orang (DPO) terlibat dalam kasus yang sama. “Ada beberapa pelaku lagi yang masih DPO sekarang, masih terus dikembangkan.”
Di lokasi tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 2.000 batang ganja siap panen setinggi dua meter.
Kapolres Empat Lawang mencurigai adanya lahan ganja lainnya di Kabupaten Empat Lawang. “Seluruhnya berada di kawasan kaki bukit untuk akses jalannya sangat sulit. Dugaannya memang demikian, ada ladang lain. Kita masih kembangkan.”
# Eli | Humas Polri/img/rd/rp