Tanjung Tiram(SUMUT).WP- Sebanyak tiga unit kapal pukat grandong yang tengah mengambil ikan di Perairan Tanjung Tiram, Batubara diamankan polisi, Senin (17/12). Selain itu, polisi juga menangkap 7 orang anak buah kapal (ABK) serta alat tangkap dan ikan hasil tangkapan ketiga kapal pukat grandong tersebut.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan nelayan tradisional yang mengeluhkan adanya kapal pukat yang kerap mengambil ikan di Kawasan Perairan Tanjung Tiram. Mendengar laporan itu, tim yang baru usai melaksanakan apel gabungan langsung bergerak untuk melakukan pengecekan di perairan dengan menggunakan boat,” sebut AKBP Robin Simatupang yang memimpin patroli gabungan ini.
Sekitar 1.5 mil memutari Perairan Tanjung Tiram, tim gabungan yang terdiri dari polisi,TNI, Dinas Perikanan dan Kelautan dan UPP KPLP Tanjung Tiram melihat 3 pukat grandong yang sedang beroperasi di kawasan tersebut. Tak pelak melihat pukat grandong yang sedang beroperasi tersebut, tim langsung mengejar guna menangkap 3 kapal pukat gerandong.
” Dari informasi yang didapat, kita langsung melakukan pengejaran. Ternyata benar ada 3 kapal pukat gerandong sedang melakukan penangkapan ikan di zona terlarang sehingga kita langsung mengamankan 3 kapal, alat tangkap dan ikan hasil tangkapan, beserta 7 anak buah kapal”. sebut AKBP Robin,
Lebih lanjut Robin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal penangkap ikat seperti pukat gerandong, pukat harimau dan lainnya, yang telah di larang oleh undang-undang.
# Eli | Humas Polda Sumut/DYK