PADANG-wartapersada.com - Memahami akan pentingnya aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap warga masyarakat dan aparatur pemerintah di negara ini.
Hal itu diserukan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung, Senin (25/3).
Dijelaskannya, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan program kerja Bagian Hukum yang tahun 2019 ini dilaksanakan menyasar ke 11 kecamatan se-Kota Padang.
"Pelaksanaannya mulai dari hari ini 25 Maret sampai 11 April," terangnya.
Syuhandra mengungkapkan untuk terlaksananya kegiatan ini pihaknya juga didukung oleh beberapa instansi dan OPD terkait. Antara lain Polresta Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Pengadilan Agama Klas I A Padang, Sat Pol PP, KPU, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Padang.
"Peserta kegiatan ini sebanyak 70 orang pada setiap kecamatan. Terdiri dari alim ulama dan bundo kanduang, unsur kemasyarakatan (LPM,RW dan RT), unsur pemuda dan karang taruna, anggota P2WKSS, peserta kelompok sadar
hukum (Kadarkum) kecamatan, aparat kantor urusan agama (KUA) dan unsur sekola (guru BP dan wakil kesiswaan," jelasnya.
hukum (Kadarkum) kecamatan, aparat kantor urusan agama (KUA) dan unsur sekola (guru BP dan wakil kesiswaan," jelasnya.
Lebih jauh Syuhandra mengulas, menyadari pentingnya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum , Bagian Hukum dalam beberapa tahun terkahir terus intens mengadakan berbagai bentuk penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat.
"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan maksimal, namun kita akan terus melakukan penyuluhan lagi sehingga seluruh masyarakat betul-betul tahu dan paham tentang semua hukum yang berlaku. Tentunya dengan demikian diharapkan, tidak ada lagi terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kabag Hukum itu pun juga mengingatkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden maupun pemilihan anggota legislatif 2019. Larangan itu karena juga melanggar Undang- undang.
"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja, karena bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN," imbau dia mengakhiri.
Sementara itu Wali Kota Padang diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Azwin sewaktu membuka kegiatan menyampaikan pentingnya digelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat serta aparatur pemerintah.
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Azwin sewaktu membuka kegiatan menyampaikan pentingnya digelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat serta aparatur pemerintah.
"Apalagi di era globalisasi ini tentu perlu upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman semua lapisan masyarakat terdap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak saja peraturan dari pemerintah pusat namun tidak kalah pentingnya adalah aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang ini," tegasnya.
Mantan Kadispora Kota Padang itu pun juga mengakui bahwa tidak dapat dipungkiri dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ditetapkan masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui dan memahaminya. Sehingga pelanggaran terhadap peraturan tersebut sering terjadi.
"Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan sosialisasi lebih mendalam lagi secara terus-menerus dan menyasar ke semua komponen. Sehingga partisipasi masyarakat akan meningkat dalam mematuhi dan menegakkan hukum itu sendiri," sambung Azwin.(***)