Wartapersada.com. Padang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019, Rabu (27/3) di Padang. Hadir dalam rapat koordinasi itu sejumlah wartawan baik itu media cetak, online, dan elektronik.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, Rakor dilaksanakan terkait aturan serta batasan-batasan yang harus dipahami oleh awak media terkait pemberitaan, penyiaran iklan kampanye peserta Pemilu di media pada masa kampanye yang telah ditetapkan.
KPU telah menetapkan kampanye rapat umum dan iklan di media massa mulai 24 Maret sampai 13 April,” kata Gebril.
Gabril Daulay menyampaikan bagaimana tata cara bersosialisasi dan menayang iklan baik di media TV, media cetak radio dan media online. Media perlu mengetahui serta memahami terkait batasan-batasan dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan kontestan pemilu, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi semuanya sudah diatur, peserta pemilu boleh beriklan pada media baik itu TV, radio, media cetak dan online,” kata Gebril.
Gebril menyampaikan, KPU memfasilitasi iklan kampaye bagi peserta pemilu 2019. Untuk presiden dan Partai Politik difasilitasi oleh KPU RI, sementara DPR RI difasilitasi oleh KPU Provinsi.
Ia menambahkan, setiap peserta pemilu disetiap tingkat dibolehkan memasang iklan mandiri maksimal 1 halaman pada setiap media yang ada.
Sementara Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengimbau kepada wartawan dan peserta pemilu untuk dapat mentaati regulasi yang telah ditepakan KPU RI dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan ke tengah masyarakat.
Narasumber dari KPI Sumbar Yuni Aryati, mengatakan, pihaknya secara intens akan melakukan pengawasan terhada sosialisasi dan tayangan iklan peserta pemilu di media televisi dan radio, sekaligus memastikan tayangan tidak melebihi durasi sesuai yang ditetapkan KPU. (Eli.y)