Padang--warta persafa com- Ditres Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus sindikat Narkoba yang terjadi bulan April dengan tersangka Tujuh orang.

Wadir res Narkoba Sumbar Rudi Yulianto mengatakan, Ditres Narkoba  Polda Sumbar berhasil Enam kasus yang terungkap ini selama bulan ini.

Sambungnya, "enam kasus yang berhasil diungkap yaitu, penangkapan pada Kamis 11 April di kecamatan Nanggalo berinisial  YI (31) Pengedar extasi. Dari tangan tersangka di sita  Tujuh  butir extasi seberat 2,11 Gram,'' ungkapnya.

Berlanjut pada esok harinya tanggal 12 April Jalan S. Parman juga dilakukan penangkapan terhadap pengedar merupakn sabu dengan duo orang tersangka yaitu TA (28) FI (23). Daru tangan tersangka barang bukti yang diamankan  9 peket sabu seberat  66,49 Gram,  tiga handphone satu timbangan , korek api dan plasti pembungkus sabu, terangnya.

Lanjut sore 12 April 2019 sekitar Pukul 15.00 Wib di  Bungus Barat berhasil di tangkap tersangka DC (44) dengan barang bukti satu paket ganja seberat  950,05 Gram dan satu telfon genggam.

Malam harinya juga dilakukan penangkapan juga di Pasar Gadang Padang Pariaman atas nama tersangka IR (44). Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu seberat  63,24 Gram, satu buah hanphone, pungkas Wadir.

Berlanjut, pada Sabtu 20 April 2019, Ditres Polda Sumbar kembali mengungkap dua kasus", tutur Rudi.

Dua kasus tersebut yaitu, Peredaran narkotika jenis Ganja dengan tersangka RN di tangkap di samping lapangan bola Semen Padang. Dari tangan tersangka  barang bukti yang di amankan  seberat 566,37 Gram.

Selanjutnya. IE (26) tersangka atas kepemilikan Ganja dengan bobot 2031, 75 Gram, IE di tangkap di pinggir Jalan Indarung, tutupnya.

Hingga saat ini semua tersangka dan barang bukti masih dalam pengawasan Polda Sumbar. (SRP)
 
Top