Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu tanggal 24-04-2019 pada pukul 23.30 Wib.
Tersangka yang berinisial N (45) adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di kota Pakanbaru Provinsi Riau, dia ditangkap di Jl. lintas Padang- Bukittinggi Pasar Usang Kayu Tanam, Kab. Padang Pariaman dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 995.02 gram.
Dengan Hasil penggerebekan tersangka dengan inisial H (43) berprofesi sebagai penjual ikan yang beralamat di Tangkerang Tengah, Kota Pakanbaru, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.65 gram.
Pada saat pengakuan tersangka N, dia disuruh oleh tersangka H untuk membawa barang bukti dari kota Pakanbaru ke kota Padang dengan Imbalan sebesar 5. 000.000 juta rupiah setelah barang bukti sampai ditempat tujuan.
Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada senin (29/04/2019).
Kedua tersangka dikenai pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun (eli)