Sumbar,wp.com – Terlihat seperti gubuk derita rumah yang dijadikan tempat usaha oleh Tafrizal beserta Keluarga. Ternyata di dalamnya banyak ditemukan Lobster (Panulirus app) dan Kepiting (Scylla spp) berukuran kecil.

Menurut informasi warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, “Tafrizal sebagai pengumpul hewan yang sering dijadikan kuliner seafood itu diduga telah melanggar Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Perment-KP/2015, tentang penangkapan Lobster Dan Kepiting”, sebut warga itu, pada Minggu (19/01) kemarin dirumahnya, Kecamatan Tarusan ,Kab. Pessel, Sumbar.

Dilanjutkannya, “bukan hanya itu, Tafrizal saat mencari hewan tersebut menggunakan Bom Ikan dan penghancur karang saat mencari Lobster dan Kepiting di tengah laut dengan biduk selamnya”.
Bahkan anak buahnya pernah ditangkap oleh Polisi Laut (Polairud) saat melakukan pengeboman. Dalam usaha yang digeluti-nya ini,  sebut warga lagi, ” selama 7 tahun tanpa kantongi izin-izin terkait usahanya tersebut.
Sementara pria 2 anak ini mengais keuntungan dari usahanya yang diduga berbau ilegal itu mecapai omset 7 juta per hari, terangnya lagi. Uniknya,  sekian lama menjalani usaha yang kuat dugaan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini belum tersentuh hukum, lugasnya.
Harapannya kepada Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di daerah Sumbar untuk benar-benar serius dalam menanggapi persoalan yang disinyalir rugikan negara dan kelanjutan
Pada hari selanjutnya, Rabu (22/01) Tim Investigasi dari beberapa Media mendatangi rumah Tafrizal guna konfirmasi terkait dugaan itu. Kemudian didapati dalam rumahnya banyak ditemukan lobster (Panulirus spp)dari ukuran yang besar hingga yang kecil.
Lagi sedang asyik memasak tripang dengan kuali yang besar, Tim Investigasi Media langsung melakukan wawancara dengan Tafrizal.
Sudah berapa lama bapak Tafrizal menjalani usaha dan berapa omset yang didapati ?
“Saya menjalani usaha ini sudah 7 tahun lebih, kalau omset yang saya dapat sekitar 3-4 juta perbulan”.
Apakah bapak memiliki izin terkait usaha bapak ini ?
“Saya tidak memiliki izin, karena saya tidak tahu dan memahami apa saja izin-izin yang harus saya miliki terhadap usaha saya ini, sebab saya tidak sekolah”.
Apakah bapak tidak mengetahui kalau Lobster dan kepiting yang ukuran kecil tidak boleh diambil dan dijual ?
Saya tidak tahu kalau ada peraturannya, kalau bisa beri saya sepucuk surat terkait aturan tersebut, agar saya juga bisa berikan pengertian kepada anak buah saya agar jangan lagi mengambil Lobster dan Kepiting yang berukuran kecil.
Menurut informasi yang kami dapat, bapak dalam mencari lobster dan kepiting di tengah Laut menggukan Biduk Selam, dan Bom Ikan dan Penghancur Karang ?
Itu tidak benar,  saya dan anak buah saya tidak pernah melakukan hal itu, saya tidak ada biduk selam, yang saya punya hanya biduk untuk membawa penumpang ke Pulau.
Bahkan terakhir Tafrizal menyatakan sikap tidak takut akan APH, karena merasa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
Pasal 3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas
delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima
belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm
(di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Tim)


 
Top