Sumbar,wp.com – Terlihat seperti gubuk derita rumah yang dijadikan tempat usaha oleh
Tafrizal beserta Keluarga. Ternyata di dalamnya banyak ditemukan Lobster (Panulirus app) dan Kepiting (Scylla spp) berukuran kecil.
Menurut informasi warga sekitar yang
tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, “Tafrizal sebagai pengumpul hewan
yang sering dijadikan kuliner seafood itu diduga telah
melanggar Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Perment-KP/2015,
tentang penangkapan Lobster Dan Kepiting”, sebut warga itu, pada Minggu (19/01)
kemarin dirumahnya, Kecamatan Tarusan ,Kab. Pessel, Sumbar.
Dilanjutkannya, “bukan hanya itu, Tafrizal saat mencari hewan tersebut
menggunakan Bom Ikan dan penghancur karang saat mencari Lobster dan Kepiting di
tengah laut dengan biduk selamnya”.
Bahkan anak buahnya pernah ditangkap oleh Polisi Laut (Polairud) saat
melakukan pengeboman. Dalam usaha yang digeluti-nya ini, sebut warga
lagi, ” selama 7 tahun tanpa kantongi izin-izin terkait usahanya tersebut.
Sementara pria 2 anak ini mengais
keuntungan dari usahanya yang diduga berbau ilegal itu mecapai omset 7 juta per
hari, terangnya lagi. Uniknya, sekian lama menjalani usaha yang kuat
dugaan melanggar hukum tersebut, hingga saat ini belum tersentuh hukum, lugasnya.
Harapannya kepada Pemerintah, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada
di daerah Sumbar untuk benar-benar serius dalam menanggapi persoalan yang
disinyalir rugikan negara dan kelanjutan
Pada hari selanjutnya, Rabu (22/01) Tim
Investigasi dari beberapa Media mendatangi rumah Tafrizal guna konfirmasi
terkait dugaan itu. Kemudian didapati dalam rumahnya banyak ditemukan lobster (Panulirus spp)dari ukuran yang besar hingga yang
kecil.
Lagi sedang asyik memasak tripang dengan kuali yang besar, Tim Investigasi
Media langsung melakukan wawancara dengan Tafrizal.
Sudah
berapa lama bapak Tafrizal menjalani usaha dan berapa omset yang didapati ?
“Saya menjalani usaha ini sudah 7 tahun lebih, kalau omset yang saya dapat
sekitar 3-4 juta perbulan”.
Apakah
bapak memiliki izin terkait usaha bapak ini ?
“Saya tidak memiliki izin, karena saya tidak tahu dan memahami apa saja
izin-izin yang harus saya miliki terhadap usaha saya ini, sebab saya tidak
sekolah”.
Apakah
bapak tidak mengetahui kalau Lobster dan kepiting yang ukuran kecil tidak boleh
diambil dan dijual ?
Saya tidak tahu kalau ada peraturannya, kalau bisa beri saya sepucuk surat
terkait aturan tersebut, agar saya juga bisa berikan pengertian kepada anak
buah saya agar jangan lagi mengambil Lobster dan Kepiting yang berukuran kecil.
Menurut
informasi yang kami dapat, bapak dalam mencari lobster dan kepiting di tengah
Laut menggukan Biduk Selam, dan Bom Ikan dan Penghancur Karang ?
Itu tidak benar, saya dan anak buah saya tidak pernah melakukan hal
itu, saya tidak ada biduk selam, yang saya punya hanya biduk untuk membawa
penumpang ke Pulau.
Bahkan terakhir Tafrizal menyatakan sikap tidak takut akan APH, karena
merasa tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2015
TENTANG
PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN
RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
Pasal 3
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus
pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas
>8 cm (di atas
delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15
cm (di atas lima
belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran
lebar karapas >10 cm
(di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sampai berita ini diterbitkan media
masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Tim)