Walikota Padang Harus Tindak Lanjuti Persoalan Tanah Kaum Ma’boet Seluas 765 Ha
wp.com,-Konflik tanah selama 32 tahun telah korbankan ribuan masyarakat di 4 Kelurahan, Kecamatan Kototangah. Oknum Calo palsukan alas hak tanah dan berlindung atas tanah negara 1794. Pemilik tanah Kaum Ahli Waris Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar tertindas 32 tahun. Masyarakat pun menjadi korban penipuan Alas Hak Tanah oleh oknum tersebut.
Terkuaknya konspirasi ini berakibat terjadinya konflik masyarakat Dadog Tunggul Hitam dengan Lanud Padang tentang batas tanah Lanud Padang dan masyarakat Dadog Tunggul Hitam. DPRD Provinsi Sumbar menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, tindaklanjut dari Putusan Landrat No.90/1931 dan Peta Eksekusi No.35/1982 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Surat Ketua PN Padang yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar tertanggal 6 Agustus 2007 oleh Wakil Ketua PN, H Edwarman, SH.
Sekda Provinsi Sumbar, Yohanes Dahlan pada 21 Januari 2008 yang disampaikan pada tokoh masyarakat Dadog Tunggul Hitam Hasan Basri Nasution agar memohonkan Eksekusi Ulang ke PN Padang untuk dapat memastikan batas dengan Lanud Padang sesuai petunjuk surat PN tanggal 17 Desember 2007. Bahwa yang dapat mengajukan permohonan Eksekusi Ulang dapat dilakukan atas pemenang dalam perkara Perdata adalah Ahli Waris dalam perkara pemenang Putusan Landrat No.90/1931 Peta Eksekusi No.35/1982.
Dari hasil gelar perkara tahun 2013 antara Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Sumbar, Kanwil BPN, Kakan BPN Kota Padang dan BPKP disepakati beberapa hal. Perlu diundang Ahli Waris dalam putusan landrat No.90/1931 Peta Eksekusi No.35/1982 untuk mencocokkan batas-batas tanah yang sudah berkuatan hukum tetap di BPN dan Eig. Verponding 1794 bukan Aset Pemda atau Tanah Negara 1794.
“Dengan adanya perihal surat dan hasil gelar perkara itu, dalam permasalahaan objek tanah 32 tahun untuk diminta Ahli Waris Putusan Landrat No.90/1931 dan Peta Eksekusi No.35/1982 agar PN Padang dapat menindaklanjuti konflik batas tanah dan kepastian hukum terhadap objek tanah tersebut,” ungkap Jhonatan Mulyana Nababan, Penasehat Hukum dari MKW Lehar, Ahli Waris Maboet dari Kantor Law Firm 1917 and Partner.
“Apalagi sampai terjadi korban ribuan masyarakat dan kerugian uang negara oleh oknum Pemda yang palsukan Alas Hak Tanah Eig. Verponding 1794 di 4 Kelurahaan, Kec. Kototangah. Dasarnya bukti-bukti kuat dan sah penetapan PN Padang diakui 4 Kelurahan di Kec. Kototangah dan BPN di PN Padang tahun 2010,” lanjut Jhonatan.
Ahli Waris sah Putusan Landart No.90/1931 dan Peta Eksekusi No.35/1982 adalah Ahli Waris Maboet MKW Lehar. Membuat pernyataan tahun 2015 membantu masyarakat di 4 Kelurahaan untuk mendapatkan Alas Hak Tanah yang sah dari kaumnya dan berkekuatan hukum tetap dalam Putusan Landrat No.90/1931. Dan akan melakukan tunjuk batas ulang Peta Eksekusi No.35/1982 di PN Padang sesuai kewenangan Lembaga PN Padang menyangkut Peta Eksekusi.
PN Padang menindaklanjuti permohonan MKW Lehar pada 17 Maret 2016 oleh 8 Juru Sita PN. Bahwa dalam Peta Eksekusi No.35/1982 terdapat 4 Kelurahaan di Kec. Kototangah Padang, yang mana objek tanah dalam Sita Taruh PN Padang tercatat di BPN Padang berdasarkan Surat Ukur No.30/1917 skala 1:5000 seluas 765 Ha tahun 1982 sampai 2010 di PN Padang.
“Walikota Padang wajib untuk tindaklanjuti surat Ketua PN dan Kakan BPN Kota Padang. Sampaikan secara tertulis pada masyarakat di 4 Kelurahaan, Kec. Kototangah berdasarkan Surat Ketua PN dan Kakan BPN dan gelar Kejaksaan Tinggi, BPKP, Kanwil BPN, Pemprov Sumbar bahwa penyelesaian terhadap konflik tanah 32 tahun telah tuntas,” tegas Jhonatan.
“Abaikan forum tidak jelas dan menyesatkan masyarakat. Kaum Ahli Waris Maboet, MKW Lehar akan mendukung program pemerintah dan lindungi masyarakat yang berada di tanah milik hak kaum,” pungkas Jhonatan.(Rell)