Wp.com.padang .Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali mengamankan 16 tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja dalam dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) sejak tanggal 7-20 Februari 2020 kemarin.
Dua tersangka BO (25) dan Z (36) merupakan warga Koto Tangah Kota Padang yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020 pada pukul 17.50 Wib di Kel. Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang.
Selanjutnya tersangka diamankan dengan barang bukti 7 paket besar Narkoba golongan satu dalam bentuk ganja dengan berat 6.774,72 gram, satu paket kecil ganja berat 5.80 gram, satu ember dan satu HP merk Samsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan, puluhan kasus itu merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Padang, total 20 kasus.
“Sedangkan kami (Polda) mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya di jajaran yang terlibat operasi antik,” ujar Ma’mun saat jumpa pers di Polda Sumbar, Senin (2/3/2020).
Dengan barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eli)
 
Top