Padang-wartapersada.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku Illegal Mining di Daerah Kabupaten Sijunjung dengan dua TKP, pada tanggal 09 Maret 2020 dini hari.
" Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat di duga adanya penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, kata Satake Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumbar (17/03/2020).
Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh AKBP Arly Jembar Jumhana langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 09 maret 2020 tim gabungan menemukan secara langsung tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis Excavator, paparnya.
Dari dua TKP yang tidak berada jauh dari lokasi penambangan polisi berhasil mengamankan masing-masing 10 orang dengan jumlah dua TKP sebanyak 20 orang tersangka.
" Dari pengakuan 20 orang tersangka mereka memiliki peran masing-masing diantranya ada sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, operator alat berat dan sebagai bagian pendulangan'' , ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu.
Sementara Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira mengatkan, dari lokasi telah kami amankan juga sejumlah barang bukti sperti perlalatan untuk mendompeng seperti Excavator dan alat-alat penunjang penambang lainnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa pelaku utama yang sudah kantongi identitas pemodal yang sudah masuk dalam DPO, pungkasnya.
Untuk tersangka kita kenakan pasal 58 UUD No. 4 tahun 2009 tentang Petambangan dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 10 000.000.000, sebutnya.
Hingga saat ini tersangka masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan masih dalam penyelidikan.(SRP)