Padang-wp.co-Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan patroli dengan meninjau pasar pabukoan Lubuk Sikaping serta memberikan imbauan terkait PSBB guna menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Pasaman saat pandemi Covid-19, Selasa 28 April 2020.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Yani SH,Msi. “Kabupaten Pasaman telah resmi mulai berlakukan Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19 terhitung mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020, untuk itu seluruh kegiatan sosial budaya dihentikan selama PSBB yang bisa mengumpulkan banyak orang,” kata Hendri Yahya dalam imbauannya.
Ia menambahkan, aktifitas yang dilarang Ini juga termasuk kegiatan keramaian di bidang politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya daerah.
Dikecualikan kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman, sudah diatur petunjuknya Pemberlakuan itu kata AKBP Hendri Yahya, dikecualikan bagi SKP/Unit yang sangat strategis yaitu Dinkes, Dinsos, DLHPRKP, Dishub, Satpol PP Damkar, Diskominfo, Dinas Pangan, Bakeuda, BPBD, RSUD Lubuk Sikaping, PDAM dan Tim Gugus Tugas yang terlibat, namun pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Selanjutnya kata Hendri Yahya, pelaku usaha baik di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beraktifitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Sementara untuk bidang pendidikan dilakukan penghentian sementara aktifitas belajar mengajar di semua tingkatan sekolah sampai perguruan tinggi (PT) dan dialihkan dengan sistem belajar dari rumah atau home learning.
Sedangkan di bidang transportasi selama masa PSBB, kata dia, bakal dihentikan baik untuk pergerakan transportasi orang maupun barang, terkecuali untuk pemenuhan bahan pokok, aspek pertahanan dan keamanan diperbolehkan beraktifitas selama PSBB.
Untuk sepeda motor, maupun mobil pribadi diperbolehkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk angkutan pribadi maupun umum yang sangat penting harus mengurangi muatan penumpang 50 persen.
“Sedangkan untuk kegiatan di bidang keagamaan, semua aktifitas ibadah di masjid atau musholla dipindahkan ke rumah masing-masing. Namun bagi muazin tetap membunyikan penanda ibadah, seperti mengumandangkan adzan bagi umat muslim dan lonceng bagi umat kristiani,” kata AKBP Hendri Yahya.
Ia berjanji pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan aparat gabungan dalam melakukan penertiban selama masa PSBB di kabupaten Pasaman. (**)