Arosuka-wp.com—Satres Narkoba Polres Solok Arosuka meringkus seorang pemuda berinisial RS (34 tahun) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di dalam sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Rotan, dusun Titian Batu, nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang, kabupaten Solok, pada Sabtu 25 April 2020, jam 15.00 WIB  .

Penangkapan terhadap tersangka yang sehari-hari berwiraswasata itu kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Arosuka Iptu Eko Kurniawan SH, berdasarkan informasi dari masyarakat, atas kegiatan yang bersangkutan telah meresahkan warga.

Eko Kurniawan mengungkapkan, saat petugas mendapatkan informasi dan mengantongi identitas tersangka RS dari masyarakat pihaknya pun langsung menuju ke kediaman tersangka. “Saat dilakukan penangkapan terhadap RS, petugas menemukan barang bukti.

Ketika ditanyakan kepemilikan satu paket diduga narkotika jenis ganja, pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Eko Kurniawan.

Ia mengatakan, dengan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian penangkapan tersebut, kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka kata Eko Kurniawan petugas juga menahan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukan kedalam kotak rokok merk Luffman warna abu-abu.

Selain itu juga dirampas barang bukti berupa tiga bungkus kertas Vaper merk Antareja warna kuning serta satu unit handphone merk Nokia beserta simcardnya.

Tersangka dikenakan pasal114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Firman Sukumbang)

 
Top