PADANG.wp.com.Kurang seminggu lagi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah akan datang menjelang. Namun malang bagi MS (38 tahun), yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kabel di kompleks PT Semen Padang, ia keburu dicokok polisi dari jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang pada Senin 18 Mai 2020, sekitar jam 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap MS diakui Kapolsek Luki Zulkafde, Selasa 19 Mai 2020. “Benar, kemarin jajaran Polsek Lubuk Kilangan menangkap MS yang sudah setahun lebih ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pencurian kabel di kompleks PT Semen Padang,” kata Zulkafde.
Dikatakannya, MS ditangkap sedang menonton televisi di dalam ruang tamu rumahnya di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Usai ditangkap, tersangka MS mengaku pada Polisi bahwa selama ini melarikan diri ke daerah Pekanbaru untuk berkerja.
“Pelaku dalam melakukan pencurian tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah komplotan yang telah telah dahulu dibekuk. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri sehingga telah setahun lebih ditetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek
Zulkafde menyebutkan, karena ulah tersangka MS ini, pihaknya sempat dilaporkan sejumlah kalangan ke internal Polri, seperti Kapolri, Irwasum, Kapolda Sumbar, karena pelaku diketahui tak kunjung ditangkap.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor LP/09/K/I/2019/Sektor Lubuk Kilangan, tanggal 8 Januari 2019. Kemudian ditangkap pada 18 Mai 2020 tanpa ada pearlawanan dari pelaku. (Firman Sikumbang)