Pasaman.wp.com. Pasaman (Sumatera Barat)--Diduga telah melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan, oknum Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Lubuksikaping, Senin (11/04).

"Ya benar, kami sudah menerima laporan dari seorang warga bernama Fauzan (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan salah satu media daring yang bertugas di Pasaman dengan nomor laporan STTL/05/V/2020/SPKT-Sek-Lbs tanggal 11 Mei 2020," kata Kepala Polisi Sektor setempat, IPTU Abrar Syukur SH, di Lubuksikaping.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelapor di depan petugas bahwa ia pada hari Jumat 08 Mei 2020, telah mendapatkan perlakuan berupa ancaman dan upaya penyanderaan oleh terlapor berinisal RA, di ruang kerja terlapor pada saat pelapor ingin mengonfirmasi tentang adanya perbuatan terlapor memanfaatkan fasilitas mobil dinas milik negara untuk kepentingan pribadi terlapor.

Dari pengakuan saksi pelapor, lanjutnya, pelapor pada saat itu disuruh datang ke ruang kerja pelapor dan setibanya di tempat kejadian perkara, pelapor langsung dibentak dengan kata-kata kasar karena merasa tidak senang atas tindakan pelapor mendokumentasikan kejadian saat mobil dinas milik Dinas Lingkungan Hidup setempat dipergunakan membawa karung pasir ke areal kebun milik pribadi terlapor di kawasan Bukit Tonang Lubuksikaping.

Terlapor sempat berupaya menjelaskan maksud kedatangannya yang hanya menjalankan fungsi kontrolnya selaku seorang wartawan, namun terlapor justru malah semakin naik pitam dan mengunci pintu ruangan kerjanya sambil mengancam pelapor," jelasnya.

Saat ini, tambahnya, pihak penyidik polsek tersebut masih mendalami perkara itu dan dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi setelah dilakukan pengambilan keterangan awal dari pelapor.

Sementara itu, saksi pelapor atas nama Fauzan didampingi penasehat hukumnya, Boy Roy Indra SH mengaku, hingga saat ini masih trauma dengan kejadian itu.

"Saya merasa tidak aman karena ada kalimat oknum itu yang ingin menghilangkan nyawa saya," ungkapnya terbata-bata.

Menurutnya, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap dirinya maupun rekan-rekan wartawan lain yang bertugas di daerah itu.

Sementara itu, salah seorang wartawan dan penggiat anti korupsi di daerah itu, Feri Fernadi, mengecam tindakan oknum kepala dinas itu yang menurutnya sudah mengarah pada aksi premanisme dan mengandung unsur menghalangi tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Kami harap pihak kepolisian jeli menyikapi perkara ini karena ada  regulasi bersifat khusus menyangkut profesi kewartawanan yang dilindungi harkat dan martabatnya oleh undang-undang, perbuatan ini harus mendapat ganjaran setimpal karena diduga juga sudah mengandung unsur pelecehan terhadap profesi jurnalistik," ungkapnya.

Ia menambahkan, perlakuan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum tersebut, bukan pertama kali ia lakukan.

"Kami atas nama seluruh rekan seprofesi yakni para wartawan yang bertugas di Pasaman meminta kepada pejabat pembina kepegawaian agar segera menindak yang bersangkutan sesuai sanksi pelanggaran etika sebagai seorang aparat negara," pintanya.(*)
 
Top