Belum Ada Putusan Kasasi Dari Mahkamah Agung.RI Harta M.Jamil Tereksekusi Di Tangan Mahkamah Syari'ah Idi
Aceh Timur.wp.com.Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syari'ah Idi tentang eksekusi pengosongan toko Lotus sempat tegang karna pihak Mahkamah Syari'ah idi terkesan semena-mena terhadap klien kami pemilik toko Lotus M.Jamil bin Sofian hari ini"Senin (6-Juli-2020)
M.Jamil bin Sofian yang didampingi oleh pengacara kuasa hukumnya Aspiani.SH, mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Mahkamah Syari'ah Idi sungguh sangat semena-mena dan terkesan tidak menghargai Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia hal ini sungguh sangat mengecewakan,
Pasalnya surat ingkrah pengadilan belum dikeluarkan dan perkara ini masih dalam tahap proses kasasi di mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 1402K/PDP/2029 tertanggal 13 April 2020,
tetapi mereka (Mahkamah Syariah red)tetap melaksanakan eksekusi dan ini menjadi pertanyaan bagi kami yang mencari keadilan demikian ungkap Aspiani.
saat dilokasi kejadian Rahul Munir sebagai sebagai juru sita Mahkamah Syari'ah Idi penanggung jawab dilapangan mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya cuma menjalankan wewenang perintah Atasan Mahkamah Syariah Idi, untuk melakukan eksekusi pengosongan, Toko Lotus.
disinggung oleh media ini terkait dengan surat keputusan ingkrah pengadilan yang belum ada? karena masih Upaya dalam Proses Banding Ke Mahkamah Agung RI itu bagaimana pak Rahul Munir? dirinya menjawab nanti kekantor Humas Mahkamah Syariah Idi Saja ujarnya.
jadi saya disini sebagai pelaksana penanggung jawab jadi hari ini saya hadir disini sebagai yang melaksanakan tugas pengosongan eksekusi Toko Lotus demikian ungkap Rajul munir.
Sebelumnya Tepatnya hari senin tanggal 20-januari-2020 M.jamil di panggil ke mahkamah syari'ah idi untuk di berikan teguran terkait eksekusi hak tanggungan antara
Iskandar sebagai pemohon dan Muhammad jamil bin sofyan sebagai termohon
Yang tertera pada relas pangilan (no: 3/pdt.Eks/2020/Ma.idi)sayang nya pada relas pangilan tersebut tidak tertera tanggal/bulan/tahun
Seterusnya pada tanggal 10 januari 2020 Muhammad jamil mengajukan perlawan eksekusi di mahkamah syaria'h idi dan di di sidangkan dengan putusan berubah menjadi gugatan sederhana dengan hasil N.O kemudian Muhammad jamil memasukkan kembali perlawanan eksekusi pada tanggal 02-juni-2020
Anehnya pada tanggal 08-juni-2020 mahkamah syaria'ah idi mengeluarkan dan mengirimkan surat permohonan eksekusi pengosongan kepada M.jamil dan di berikan waktu pada 18-juni-2020 yang padahal gugatan perlawan eksekusi tanggal 02-juni-2020 yang di ajukan M.jamil belum di sidang Saat itu,
dan Pihak mahkamah tidak kunjung tiba untuk eksekusi dan di duga Surat dari mahkamah syariah merupakan surat Teror karna tidak ada surat pemberitahuan penundaan eksekusi
Beberapa hari kemudian m.jamil kembali menerima surat dari mahkamah syariah idi,terkait eksekusi pengosongan yang di tetapkan pada tanggal 6-juli-2020
Padahal Mahkamah Syariah idi belum memutuskan perkara perlawanan eksekusi yang di ajukan M.jamil 02-juni-2020
(Biro Aceh Timur/Dxl)