Padang.wp.com.DPRD dan Pemerintah Kota Padang menyepakati KUA PPAS 2021 pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Padang, Kamis 30 Juli 2020.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Padang, Mahyeldi dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan 30 orang anggota DPRD Padang.

Syafrial Kani mengatakan, semua fraksi telah membahas KUA PPAS tersebut bersama mitra kerja terkait. Berdasarkan laporan koordinator Banggar Arnedi Yarmen hasil rapat Banggar, empat komisi dengan TAPD, setelah dibahas akan dituangkan dalam nota persetujuan bersama.

Seluruh fraksi bisa memberikan kritik dan masukan kepada OPD terutama OPD penghasil pendapatan seperti Bapenda agar meningkatkan perolehan pajak pada bidang BPHTB, retribusi dan pajak daerah seperti makan minum dan parkir guna menunjang pembangunan Padang pada masa yang akan datang.

“Dengan bersama-sama menggenjot OPD penghasil pendapatan tersebut, maka target pendapatan asli daerah sekitar Rp800 miliar itu dapat kita capai, sehingga kedepan bisa membangun Kota Padang,” sebutnya.

Pendapat Fraksi PKS disampaikan oleh Jafar.

Wali Kota Padang Mahyeldi beserta Wakil Wali Kota Hendri Septa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Kamis (30/7/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, beragendakan mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari sebanyak 6 fraksi di DPRD Kota Padang, kemudian langsung dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2021 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.

Juga hadir dikesempatan itu unsur Forkopimda Kota Padang, Sekda Kota Padang Amasrul serta pimpinan OPD dan stakeholder terkait.

Wako Mahyeldi mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2021 yaitunya penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2021. Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2021 ini katanya, telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 13 Juli 2020 lalu.

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2021. Semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di semua sektor pada masa-masa yang akan datang,” ungkap Mahyeldi kepada wartawan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Hendri Septa menambahkan, sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

“Sementara, PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,556 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2020 sebesar Rp2,687 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp130,55 miliar atau turun sebesar 4,86%.

“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp870,40 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,569 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp116,34 miliar,” sebutnya.

Ia mengungkapkan lagi, berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2021 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,583 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,275 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp297,636 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.

“Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” tukas wawako.

Atas nama Pemko Padang Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2021.

“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan. Sehingga APBD Kota Padang TA 2021 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu. sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020. Sekali lagi atas kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak ibu pimpinan dan anggota DPRD Padang,” pungkas wawako mengakhiri. (Eli)
 
Top