Padang.wp.com.Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia KLHK, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatra Barat dan Pemko Kota Padang dalam rangka pembangunan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan di Propinsi Sumatra Barat( penyediaan shelter/Rumah Insinerator) di Air Dingin Kel Balai Gadang Kec Koto Tangah. Rabu (21/20/2020)
Pembuatan pembakaran limbah medis ini melibatkan 4 PT dalam pelaksananya. Salah satunya adalah PT Karya Dutamadiri Sejahtera di Palembang Sumatera Selatan. PT Karya Duta Mandiri Sejahtera dalam pekerjaanya pembangunan lahan pembakaran yaitu bagian kontruksi (bangunanya 18x30 ) lahan yang di pakai kira 3000 m dengan dana 2,2 M (nilai kontak 2.427.703.927.52 ). Dalam pelaksanaanya 90 hari kalender dengan sumber dana dari APBN tahun 2020.
Dedi, sebagai pengawas lapangan yang juga merupakan mewakili dari PT Karya Duta Mandiri, mengatakan dalam pekaerjaan pembangunan ini, PT Karya Mandiri memakai pekerja sebanyak 20 orang, dilengkapi dengan protokol kesehatan, dan di berikan jam sostek. Dedi juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Dedi harian selaku PPTK DLH Propinsi menyebutkan berawal dari pembuangan limbah medis di Pantai Batang Kapas, yang merupakan limbah RSUD Rasidin.
Banyak limbah medis-medis yang lain membuang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini sudah menjadi masalah yang fusial. maka DLH Propinsi mengambil tindakan, mencoba menginisiasi adanya fasilitas pengelolahan, kalau limbah ini tidak ada, maka pihaknya terpaksa membawa ke luar propinsi kosenkuesinya adalah biayanya mahal kemudian , pelanggaran terhadap ketentuan P3 itu akan semakin tinggi resikonya,bisa karena oleh pengangkutnya sendiri karena biayanya mahal. sehingga potensi pelanggaran itu sangat besar jika pengelolahanya tidak ada.
“Di tahun 2019 kami menyusun ini kelayakan pasilitas pengelolaan limbah P3,ada isilator ada lentirnya sekalian. tapi ini kami belum dapat secara integrasi, kita ini di sambut oleh KLHK, mereka mau memberikan bantuan, berupa insilator, dengan syarat lahanya militer, lahan perda ,milik pemko kota padang yang di ambil di daerah Air Dingin syaratnya itu terpenuhi, allahdulilah, di tahun ini di realisasikan pembangunanya.”tambah Dedi
“Ini juga merupakan kerjasama Pemerintah Pusat, Propinsi,Dan Pemko Kota Padang. Lahan milik kota padang, sedangkan dokumen – dokumet itu propinsi yang menyiapkan dan pengelolaanya propinsi terkait dengan imfrastruktur KLHK yang membangun. Berupa salker yaitu rumah , kemudian insidiratornya sendiri kapasitas 300kg perjam. Fasilitas ini tidak akan bisa operasipkan kalau tidak ada izin dan persyaratanya perizinannya ketat, harus melaksanakan failnintesnya, kita juga uji dulu inusinya, pengujian inusi ini tidak bisa di Indonesia, harus di bawa ke Luar Negri.”Dedi melanjutkan.
KLHK yang akan fasilitasi setelah selesai perizinan yang kemudian bisa dioperasionalkan kapasitasnya 30 kg perjam. Hal ini dilakukan secara bertahap, menjadi solusi dari pengolahan limbah P3 yang ada di Sumatra Barat yang selama ini yang masih dengan biaya mahal, belum dapat ketentuan teknis.
Dalam aturan, masa 2x24 jam limbah medis harus musnah semuanya, kalau belum ada pemusnahan. Itu belum bisa kita penuhi dan insyaallah dengan adanya pustamas ini, ketentuan 24 jam maksimal bisa kita penuhi, termasuk limbah medis covid-19.limbah covid – 19 lebih intensif kalau ini tidak dikelola bisa menimbulkan sumber firus yang baru.
“Ruang bakarnya ada sekitar 4 m3 ruang bakar ini terbagi 2, ruang bakar pertama itu suhunya 800 °C, ruang bakar kedua dengan suhu 1200 °C. Kalau suhunya sudah bisa mencapai imisinya akan bagus tapi kalau imisinya di bawah 800 °C imisinya akan berbahaya bagi lingkungan. Untuk pembakaran kita menggunakan minyak solar, hitunganya tergantung lama pembakaran. Rata – rata 65 l/ perjam. Dengan memakai pembakar solar untuk alat medis yang akan di bakar di ambil dari perkilo, sekilonya itu 25.000. Kita juga berupaya bagaimana ini tidak maknal dan mengelolanya secara terbuka. Gunanya, untuk masyarakat kita juga. Artinya, kita bisa menekan biaya opereasional rumah sakit dan menguntungkan masyarakat kita juga.”Tambah Dedi
Sebelum adanya pembakaran di Propinsi Sumatra Barat, alat – alat medis ini di buang ke Pulau Jawa, karena tempat pembakaran alat medis ini hanya ada di luar Propinsi Sumbar, seperti,’WASTEC di Cilegon,PT JASA MADIVET di cikampek, PT SEJAHTERA di Jawa Barat. Tetapi semuanya fasilitas yang ada di Indonesia belum memenuhi untuk menampung limbah yang ada . Untuk kapasitas mengolah itu 100 Ton perhari, yang di hasilkan 200/perhari. Artinya tinggal 90, hanya setengahnya yang bisa diolah jadi timpang. Untuk pembakaran limbah medis inii yang pertama di Propinsi Sumatra Barat. Mudah – mudahan ini bisa menampung limbah – limbah yang ada di medis.
Setelah pembakaran berlangsung diadakan penyimpanan debu pembakaran, kemudian di limpahkan kepada pihak ketiga yang berizin, pihak penimbun salah satunya PT Prasada Bangunan Limbah Industri (PT PBLI). DLH Propinsi menyerahkan ke PT PBLI. Untuk menyerahkah debu tersebut, DLH mendanai sebanyak 2,5 jt, ditambah upah angkut. Dikarenakan debu pembakaran itu harus di timbun, kalau debu hasil pembakaran itu tidak di timbun maka itulah yang menyebabkan virus baru jelasnya.( Eli )