Polisi Imbau Pihak Leasing dalam Melakukan Pengambilan Paksa Kendaraan harus Sesuai Peraturan
Padang.wp.com.Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (11/11) di Mapolda Sumbar.
"Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana," katanya.
Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," ujarnya.
Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.
"Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegasnya.(*)