Padang .wp.com.Oknum ASN Pemko Padang, ALFIADI yang saat ini menjabat sebagai Kasat pol PP Padang dilaporkan ke BAWASLU Sumbar terkait dugaan melakukan praktek politik praktis memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur Sumbar.

ALFIADI disinyalir Ikut serta memberikan bantuan berupa pembiayaan sewa posko pemenangan kepada Paslon gubernur Sumbar bernomor urut.4 yakni Mahyeldi-Audy.

Terkait hal itu, Ketua LSM AWAK Sumbar Defrianto Tanius melaporkan dugaan pelanggaran pilkada itu ke BAWASLU Sumbar, Senin (30/11)

Dijelaskannya, Laporan bernomor 06/PL/PG/Prov/03.00/XI/2020 itu berkaitan dengan adanya indikasi transfer antar rekening pada 27 Mai 2020 lalu senilai Rp150 juta, yang dilakukan ALFIADI (Kasat Pol PP Kota Padang) kepada Muharamsyah sebagai pembayaran sewa bangunan/rumah bertempat di Jalan A. Yani No 01 B kota Padang yang digunakan sebagai Posko Pemenangan Paslon Gubernur Mahyeldi Ansharullah-Audy.

Menurutnya, Keterlibatan ALFIADI dalam berpolitik praktis karena pada surat perjanjian sewa rumah/posko itu diparaf dan ditandatanganinya diatas bermaterai.(eli/fit)

 
Top