Aceh Timur.wp.com.Dugaan Pemalsuan Ijazah yang di gunakan oleh Ismail TPG Desa Panton meurebo Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur yang sempat menjadi tanda tanya besar di kalangan publik Akhirnya Di berhentikan penyilidikan (SP3) oleh pihak polres Aceh Timur"Minggu (17/01-2021)

Pasalnya dalam keterangan surat SP3 tersebut pihak polres Aceh Timur memberhentikan kasus tersebut berdasarkan keterangan Dari jaksa Aceh Timur dan Ahli Dalam Hal ini KANWIL KEMENAG Provinsi Aceh sehingga kasus dugaan pemalsuan ijazah TPG panton Meurebo Di anggap Sah

Ibrahim Bin Hasan selaku Pelapor dugaan pemalsuan Ijazah TPG Desa Panton Meureubo menyatakan kekecewaaannya atas putusan yang di terimanya pasalnya ibrahim sudah mengajukan bukti-bukti termasuk surat keterangan dari DEPAG Aceh Timur yang menyatakan bahwa ijazah yang di gunakan oleh ismail tidak terdaftar karena terdaftar atas nama orang lain dan itu jelas-jelas membunuh karakter Pendidikan Di negeri ini "ujar Ibrahim"

Ibrahim melanjutkan jika surat keterangan DEPAG tidak bisa di jadikan bukti kuat bahwa ijazah yang di gunakan oleh Ismail tidak punya legalitas dan tidak di akui oleh negara karna ijazah tersebut terdaftar atas nama orang lain
Lalu bagaimana proses hukum di negara ini

Saat di komfirmasi Media ini via WhatsApp beberapa hari yang lalu Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP DWI ARYS PURWOKO, S.IP, S.I.K
Tidak menggubris atau tidak memberikan tanggapan apapun hingga sampai berita ini di tayangkan ada apa ?

 
Top