Polda Sumbar gelar FGD dengan Aparatur Pemerintah dan Organisasi Keagaman, Bersama untuk Pengendalian Covid-19 di Sumbar
Padang.Wp.Com. Ditengah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, Polda Sumbar kembali mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas secara bersama-sama dalam mengendalikan Covid-19, Kamis (27/5) di Mapolda Sumbar.
Kegiatan FGD kali ini, bertemakan tentang peran Ulama dan Organisasi Keagamaan bersama unsur Aparatur Pemerintah dalam rangka Pengendalian Pandemi Covid-19 di wilayah Prov. Sumbar.
Selain Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, juga hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wagub Sumbar Audy Joinaldi, Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, dan para tokoh ulama serta organisasi keagamaan di Sumbar.
Kapolda menyebut, diketahui bersama bahwa sampai dengan tanggal 26 Mei 2021, di Provinsi Sumatera Barat telah terkonfirmasi positif sebanyak 43.012 orang, sembuh sebanyak 39.071 orang, meninggal dunia sebanyak 952 orang dengan positivity rate sebesar 9,40%.
Kemudian jika dilihat berdasarkan zonasi covid-19 per Kabupaten/Kota periode tanggal 23 – 29 Mei 2021 terdapat 1 Kabupaten yang berada di zona merah yaitu Kabupaten Agam, 13 Kabupaten/Kota berada di zona orange yaitu Kab. Pasaman, Kota Padang, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Solok, Kab. Padang Pariaman, Kota Sawahlunto, Kab. Pasaman Barat, Kab. 50 Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh, 5 Kabupaten/Kota lainnya berada pada zona kuning yaitu Kota Pariaman, Kota Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Dharmasraya dan Kab. Kep. Mentawai.
“Dinamika perkembangan penyebaran Covid-19 tersebut tentu harus menjadi perhatian kita bersama apalagi pada akhir – akhir ini kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dirasa makin minim,” ujar Irjen Pol Toni.
Berdasarkan aplikasi Sipelada Provinsi Sumbar kata Kapolda, sampai dengan tanggal 26 Mei 2021 telah ditemukan pelanggaran subjek perorangan sebanyak 115.796 orang, pelaku usaha sebanyak 2.001, penyelenggara kegiatan sebanyak 565, sanksi sosial sebanyak 111.049 kali dan denda admistratif sebesar Rp.157.400.000,-.
“Ini merupakan tantangan bagi kita semua. Oleh karena itu pada siang hari ini kita melaksanakan kegiatan FGD dengan melibatkan ulama dan organisasi keagamaan. Diharapakan kegiatan ini nantinya dapat memberikan suatu masukan untuk menjawab langkah-langkah yang kita tempuh dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Irjen Pol Toni.
Dikatakan, pihaknya sangat menyadari betul, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakterisitik yang berbeda dengan daerah lain. Dimana masyarakat Sumbar memegang erat falsafat adat minangkabau yaitu “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Dimana peran ulama dan tokoh keagamaan memiliki peran sentral dan dihormati di tengah - tengah masyarakat.
“Ulama dan tokoh keagamaan diharapkan mengambil peran dalam membantu pemerintah daerah dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam sambutannya yang dihadiri para tokoh ulama tersebut, Kapolda menyampaikan yakni membangun dan mendorong Nagari Tageh yang memiliki 11 kriteria ketagehan. Para Bhabinkamtibmas berperan membantu Dinkes sebagai tracer Covid 19.
“Alim ulama merangkul dan mendorong tokoh pemuda, tokoh adat untuk memberikan edukasi dan kepatuhan dengan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Kapolda.
Kemudian katanya, upaya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru terhadap sanksi yang lebih memiliki efek deterence sebagai pedoman penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Tetap melakukan Ops Yustisi bersama Satpol PP guna menumbuhkembangkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung dengan protokol kesehatan tersebut, diketahui seluruh tokoh ulama yang hadir ini sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-1di Sumbar. (*)