Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung
Padang.Wp.Com. Operasi gabungan Polda Sumbar,Balai besar TNKS, Dan Tim Penyidik Sporch Brigade Harimau Jambi seksi wilayah II BPPHLHK Sumatera Menangkap terduga Pelaku tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak Sah di jorong Pancuran Tujuah( Deda Bangun Rejo ) Nagari Lubuk Gadang selatan kecamatan sangir Kabupaten Solok selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes pol Satake Bayu Setianto, S.IK dalam release nya mengatakan operasi gabungan polda sumbar, Balai Besar TNKS dengan Gakkum wilayah sumatera pada tanggal 2-3 juni 2021 melakukan penangkapan terhadap 4 orang masyarakat nagari lubuk gadang selatan kecamatan sangir
sebagai upaya menghentikan aktifitas pengrusakan kawasan TNKS.
"Sebanyak empat orang pelaku tersebut yakni ER, Roh, Su dan RN, sedangkan Aktor utama dalam penggunaan kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah Roh, Su, Rn serta Er sebagai suruhan", jelasnya.
Masih kata dia, Sebagai barang bukti petugas menyita 3 buah hand spayer, 5 bilah parang, 3 unit chain saw(mesin gergaji rantai ), 4 polibag tanaman, 1 unit genset.
Sebelum adanya penangkapan ini pihak TNKS sudah melakukan upaya upaya pendekatan serta larangan di lokasi kepada pelaku tetapi tidak di indahkan. Oleh karna itu kepala BTPN wilayah II sumatera barat ( Ahmad Darwis ) memimpin tim gabungan dan menjelaskan semua temuan dan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Gakkum wilayah sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut, katanya.
Untuk tindak pidana pengunaan kawasan hutan secara tidak sah ini pelaku dikenakan pasal 36 angka 19 ayat (2) Jo pasal 36 angka 17 ayat(2) huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 10 Th Penjara, papar Satake.(