Dharmasraya Wp Com. Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki karena memiliki tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif, di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9).

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik, didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, saat konferensi pers di halaman Polres Dharmasraya pada hari Rabu (29/9).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, Tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25).

"Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi, yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa, didaerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 kemaren," katanya.

Dari tangan pelaku tersebut, kata Kapolres, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku ini, membeli sejata api rakitan dan berserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya," ucap AKBP Anggun.

Ditambahkan Kapolres Dharmasraya, pelaku tersebut membeli sejata api rakitan warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000,-, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000,- dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.

"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,- sebanyak satu butir peluru," terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(*)

 
Top