Padang.Wp.Com.Tokoh Pers Sumatera Barat Ferry, S.H., mengatakan proses penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A., oleh oknum anggota Polres Lampung Timur dan Polda Lampung _premature._

"Karena dalam KUHAP, tahapan terhadap laporan dugaan tindak pidana harus melalui tahapan proses yakni, sidik, lidik, gelar perkara, hingga sampai penetapan tersangka," katanya.

"Aneh jika hari ini Laporan diterima, dan besoknya secepat kilat khusus langsung dilakukan penahanan. Sepetinya penyidik polisi sangat bernafsu dan terangsang melakukan gerak cepat terhadap laporan dugaan pidana perusakan barang?," lanjutnya.

"Kalau seperti itu cara kerja penyidik khusunya di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung untuk semua dugaan tindak pidana, saya pribadi sangat salut dan angkat dua jempol," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Tetapi kalau memakai ilmu "tebang pilih" atau "kilat khusus" kita semua sangat menyesalkan tindakan itu dilakukan kepada seorang Wilson Lalengke yang tengah memperjuangankan kebenaran untuk insan Pers, tetapi ditangkap Polisi.

"Untuk itu kita minta kepada Kapolri agar menekankan kepada jajarannya untuk konsisten menjalankan tugas sesuai acuan KUHAP dan KUHP dan tekhnisnya dengan panduan Peraturan Kapolri yang ada,"harapnya.

"Jangan asal main tangkap saja seperti yang dipertontonkan di Mapolres Lampung Timur terhadap Ketua Umum PPWI itu," paparnya.

Seperti yang kita lihat dan baca dalam pemberitaan yang beredar, Ketum PPWI Wilson Lalengke itu ke Polres Lampung Timur guna menjenguk sekaligus mempertanyakan kelanjutan perkara kepada Kapolres Lampung Timur tentang salah satu anggota PPWI, yang diduga cara penangkapannya diluar SOP, tetapi setelah sampai di Polres Lampung Timur dengan rombongan, Ketum PPWI diminta menunggu berjam- jam untuk menemui Polres Lampung Timur.

"Saat menunggu itu terjadilah sedikit perdebatan antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim serta beberapa anggota Polres Lampung Timur.  Ditambah lagi, Ketum PPWI marah melihat adanya karangan bunga yang berdiri diluar depan Polres, yang mengatasnamakan adat yang berisi ucapan, Selamat atas keberhasilan tekab 308 menangkap wartawan, dimana sudah jelas penangkapan salah satu Pimpinan Redaksi tersebut melanggar SOP dan seakan dipaksakan, karena diduga telah melakukan pemerasan dimana kasusnya pun masih dalam proses," kata Ferri mengulas berita yang dibacanya diberbagai media online.

Dikatakannya, publik telah mengetahui, sosok Wilson Lalengke adalah seorang urnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi pers yaitu PPWI yang menaungi ratusan media serta alumni LEMHANAS dan tokoh Nasional dengan segudang prestasi. Bahkan telah banyak melakukan pembelaan terhadap kalangan jurnalis dikriminalisasi oleh oknum- oknum tertentu.

Selama ini, Ketum PPWI getol memperjuangkan hak-hak insan Pers yang dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu tampa pamrih. Sehingga banyak kalangan menduga kalau penahanan Ketum PPWI ini terkesan sudah menjadi target penangkapan oleh oknum-oknum yang merasa tidak nyaman.

"Kita bisa melihat cara penangkapan Wilson Lalengke dari video yang beredar di medsos," katanya.

Sekali lagi, lanjutnya, "Kita sangat berharap kepada Kapolri untuk menegur keras kepada jajarannya yang telah salah menerapkan proses penangkapan dan penahanan seseorang. Karena kita tahu, Wilson Lalengke banyak memiliki hubungan baik dengan anggota legislatif dan aparatur pemerintah serta instansi di kepolisian dan angkatan bersenjata, bahkan jaringannya nasional dan internasional." (Red)

 
Top