Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
"Proses pengungkapan dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres," katanya, Minggu (10/4).
Beberapa kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi diantaranya, pertama pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang ditemukan langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh, yang berada di jalan raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
"Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P21," ujar Kabid Humas.
Dirinya menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merek Toyota Kiang Standart KF 52 Long Warna Biru No. Pol BA 1989 BH bermuatan Tangki Modifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Bio Solar.
Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 (tiga
puluh lima) liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas
35 (tiga puluh lima) liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Yang kedua, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. "Diproses oleh Polres Pariaman," ujarnya.
Untuk kasus ketiga, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Kab. Pesisir Selatan.
"Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga," jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. "Proses sidik Polres Pesisir Selatan," ujarnya.
Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan, dimana pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kec. Linggo Saribaganti telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kab. Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis Pickup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jirigen kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastic panjang 1 meter," terangnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," pungkasnya.(*)