Padang.Wp.Com.Disebut Perkara aneh, karena sebelum dilaporkan sudah dikatakan bukan tindak pidana. Indrawan mengatakan bahwa keganjilan yang terjadi terkait perkara Bypass Teknik sangat jelas, ditambah lagi tiga orang anggota LSM yang sengaja ikut campur dalam perkara Bypass.

Seharusnya, ketika masih dalam proses lidik, alasan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan belum ada alat bukti seperti alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, bukan karena tidak terpenuhi unsur pengelapan dan terkait perjanjian kerjasama, seperti alasan Kapolsek kuranji. dan harus dipastikan bukan karena perintah atasan. jika hal ini yang terjadi, indikasi terulangnya peristiwa kolaborasi menghalangi penyidikan ‘sambo’ jangan terjadi di Polda Sumbar, jelas ketua LSM KOAD

Ketua LSM KOAD menjelaskan, bahwa perkara ini harus selesai dengan adil, karena terkait dengan hak orang sudah meninggal dunia, terkait harta anak yatim dan terkait dengan penegakkan hukum di wilayah Polda Sumbar, sehingga tidak sepantasnya diulur, kata ketua LSM KOAD.

Tidak terpenuhi unsur pidana, tentunya setelah dilakukan penyidikan sesuai aturan perundang undangan.

Sedangkan Polsek dan Polresta belum melakukakn olah TKP di lapangan, Polresta dan Polsek baru melakukan permintaan keterangan. bahkan permintaan keterangan kepada Mulyadi (calon tersangka) pun diabaikan oleh Polresta Padang sesuai dengan SPPHP tanggal 28 Februari 2022. penyidik baru meminta keterangan dari Indawan, Rini Eka Gustia, Muhammad Zaki Arasy, Faisal Ferdian, Bayu Andeska, Ario Fernanda, dan Nalyadi.

Seharusnya, laporan pengaduan baru dalam tahap penyelidikan, sedangkan hasil akhir Penyelidikan bermuara pada ditemukan dugaan kuat terjadinya peristiwa perbuatan pidana atau tidak ditemukan.

Ketika perkara sudah ditahap penyidikan. Keputusan menetapkan bahwa perkara yang dilaporkan tindak pidana atau bukan tindak pidana tentunya dengan mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh jaksa.Proses penghentianya disebut dengan SP3.

Dalam hal ini Polresta Padang belum menerima Laporan Polisi dari pelapor, lalu penghentian perkara dilakukan dengan dasar laporan informasi, artinya Polresta Padang belum melakukan tugasnya sesuai aturan peyidikan yang di atur oleh KUHAP dan Perkapolri, ulas Ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi, “Kesalahan fatal yang dilakukan penyidik Polisi yang ditugaskan untuk melakukan penegakkan hukum adalah mempersulit masyarakat melaporkan pidana, mengalihkan ke pengaduan masyarakat, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan perundang undangan.

Berdasarkan UU KUHAP, Polisi wajib menerima laporan terjadinya tindak pidana, dan wajib memberikan STTL bagi pelapor.

Ternyata sama, baik di Polsek, Polres maupun Polda Sumbar sendiri berlaku hal yang demikian, hanya saja ada beberapa laporan Polisi yang bisa langsung diterima oleh Polresta Padang, tentunya tidak banyak.

Namun yang membuat kita tak habis fikir, jika diamati LP yang diterbitkan tersebut juga belum banyak alat buktinya, sebagai contohnya, nama terlapor masih salah, tetapi sudah dibuatkan LP nya oleh penyidik Polresta Padang. jika dibandingkan dengan laporan pengaduan saya”,kata Indrawan ketua LSM KOAD itu.

Sebuah pengaduan yang membuat kita miris, dimana, semua unsur Pidana terpenuhi, bukti awal sudah ada, tapi, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai setingkat Polda pun enggan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.

Buktinya, ketika dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar, mulai Mei 2022, sampai akhirnya menyurati Kapolda Sumbar bahkan sampai 30 September 2022, Wassidik belum merekomensasikan untuk melakukan olah TKP  ke lapangan.

Ada apa dengan perkara BYPASS TEKNIK ???

Kenapa institusi Polisi, mulai dari Polsek, Polres, Polda berani bermain dengan perkara yang jelas jelas buktinya sangat banyak, bahkan ketika yang dilaporkan barang titipanpun, dibuat sulit.

Saya selalu diarahkan melakukan pengaduan, bukan laporan polisi atau LP, jelas ketua LSM KOAD.

Yang sangat lucu dan sulit diterima akal sehat kita.

Saya adalah pelapor tetapi diminta mencari siapa yang membeli, mendapatkan kwitansi dari pembeli.

Serta harus membuktikan barang kepemilikan saya tersebut.

Yang lebih lucu lagi, tidak cukup dengan bukti pembelian tapi harus di dilakukan BAP terhadap orang yang menjual kepada saya, katanya.

Dalam hal ini Penyidik, diduga telah keluar dari aturan penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan. dimana Polisi dalam bekerja harus sesuai dengan aturan dan perundang undangan, ketika masyarakat tidak boleh melaporkan tindak pidana, ketika dilakukan pengaduanpun, penyidik tidak melakukan proses sesuai dengan aturan hukum, bahkan sampai tiga pengaduan di hentikan.

ketua LSM KOAD menduga, telah terjadi pelanggaran ETIKA PROFESI mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan laporan pengaduan masyarakat yang sudah dilakukan ke Propam mabes Polri pun masih saja di selewengkan. Penyidik kepolisian harus prediktif, responsif, transparan berkeadilan seperti slogan yang selalu didengungkan kapolri telah dilanggar oleh mereka yang tidak taat aturan hukum.

Pertanyaan saya adalah, Bukankah Polisi yang bertugas mengungkap kejahatan???,

Polisi ditigaskan oleh negara untuk pekerjaan tersebut, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan berbagai aturan yang harus mereka patuhi. Hari ini, nilai-nilai tersebut sepertinya bukan lagi yang harus dipatuhi, mereka para pelanggar aturan perundang undangan seperti sudah bersepakat agar pengaduan yang dilakukan ke mabes Polripun sepertinya masih di lakukan tarik ulur yang tak berkesudahan. kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi, “dilihat dari kejadian yang saya alami telah terjadi ketidakadilan selama proses yang dilakukan di kepolisian negara indonesia khususnya Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar sekalipun. ungkapnya

Sepertinya Polsek, penegak hukum mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar belum seriua menanggapi pelimpahan perkara pengaduan masyarakat dari divisi propam mabes Polri, dijelaskan pelapor yang juga ketua LSM KOAD itu.

Sebagai pelapor tiga perkara di Polresta Padang dan Polsek Kuranji, Ketua LSM KOAD sangat tertarik dengan komitmen Jenderal Sigit ini. bahwa beliau akan mencopot anggota yang melanggar aturan.

“Hebat jika memang bisa dilakasanakan, tapi jika hanya omong kosong jelas akan membuat harga diri Kapolri terlihat tidak dihargai oleh anggotanya, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

“Saya sebagai ketua LSM juga sudah capek dengan kejadian di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar sekalipun.

Bagaimana tidak??,

Tidak wajar jika, untuk melapor saja tidak diperbolehkan, setelah satu bulan berusaha untuk melapor, akhirnya, saya diminta untuk menulis surat pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda Sumbar, katanya.

Kemudian setelah 6 surat saya layangkan, ternyata masih tidak kunjung dilakukan proses hukum sesuai aturan.

Saya diminta melengkapi bukti bukti, setelah bukti diserahkan ke anggota Wassidik Polda, saya masih diminta untuk menulis surat lagi ke Kapolda Sumbar, ulasnya

Lanjutnya lagi, “Saya tidak habis fikir, Apakah Polisi sudah tidak peduli dengan Tribrata Polri, KUHAP, Perkapolri serta Polri Presisi yang digaungkan jenderal Sigit Prabowo, kata ketua LSM KOAD ini.

“Sehingga sangat gampang untuk menghentikan perkara yang di kadukan masyarakat”, ucap ketua LSM KOAD lagi.

Saya berharap Bapak Kapolda Sumbar membaca berita di media KabarDaerah ini.

Jelas ketua LSM KOAD bahwa, Jenderal (Pol)Teddy Minahasa Putra memiliki potensi besar untuk menjadi Kapolri dimasa yang akan datang. sangat disayangkan, jika nama beliau cacat, karena laporan masyarakat yang tidak puas dengan penanganan perkara di daerah hukum Polda Sumbar dilaporkan ke divisi propam mabes Polri.

Enam surat laporan pidana ketua LSM KOAD sampai saat ini sepertinya belum diproses sesuai aturan oleh penyidik, kata Indrawan ketua LSM KOAD itu.

Berikut Dijelaskan Tentang Unsur pidana Pasal 362 Pasal Pencurian

Barang siapa, yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Delik pasal 362 adalah delik biasa, Artinya tidak perlu pengaduan untuk melakukan proses hukum. ketika penyidik sudah menerima laporan pemberitahuan atas terjadinya kejahatan, Polisi langsung melakukan tugasnya. kata Ketua LSM KOAD.

Sebagai pelapor, saya sudah menyediakan bukti-bukti dan saksi saksi bahkan mecoba menyamakan persepsi bahwa terkait perkara yang saya laporkan tidak tergantung keputusan pengadulan karena yang saya laporkan adalah tindak pidana.

Mereka tidak menyadari bahwa dengan perbuatan menghalangi, yang menanggung akibat adalah mulai dari Kapolda, Kapolres, sampai ke Kapolsek, bahka nama institusi Polri juga ikut menaggung akibat sebagai lembaga yang tidak dipercaya masyarakat. Pada hal kita mengetahui bahwa hal itu tidak perlu terjadi.

Saya sangat miris begitu sulitnya melaporkan pidana mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar. LP saya dihalangi.

Saya mengalami sendiri kejadian ini, sampai sampai perwira setingkat AKBP pun tidak bersedia menandatangani surat serah terima bukti yang diminta utusan pelapor (Rini Eka Gustia), kata Indrawan

Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang saya adukan bisa dimentahkan, kembali dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, Semata mata untuk mengambil keputusan bersama.

“Saya tidak yakin, hal ini adalah perintah Irjen (Pol) Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar). Sekali lagi saya tidak yakin seorang Perwira Tinggi Polisi berpangkat inspektur Jenderal melarang melapor”, kata ketua LSM KOAD ini.

Ketua LSM KOAD mengatakan bahwa, seandainya tiga perkara yang ditangani Divisi Propam Subbid Paminal melalui pelimpahan perkara nomor RND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022, kembali berproses dan sesuai hukum yang berlaku.

Tentu saja akan membuat terlapor harus mulai berfikir, bagaimana tidak selama ini, Terlapor dibantu tiga (yang katanya) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, seakan akan sanggup mengulur waktu terjadinya proses penyidikan dikepolisian, mulai dari Polsek, Polres maupun Polda Sumbar sendiri, Jika keluar dari aturan hukum, pasti sulit untuk melakukan pembelaan, katanya lagi

Lanjut Indrawan sebagai pelapor yang juga ketua LSM KAOD itu, masalah saya bukan masalah besar. namun ketika terlapor menguasai sepihak oleh orang yang tidak berhak, barang abarang saya dikuasai bahkan sudah banyak yang dijual terlapor.

Yang membuat miris, sudah dilaporkan ke Polsek Polresta dan Polda. Polisi sepertinya membiarkan kejahatan tersebut terjadi.

Logika apa yang bisa membuat aparat berfikir bahwa harus di perdatakan dulu. jelas suatu cara yang salah dilakukan Polisi.

Oleh sebab itu, Saya jadi berkeinginan untuk memperjuangkan hak saya, walau sampai ke mabes Polri sekalipun, kata indrawan kepada media ini.

“Kita tunggu apa yang akan terjadi jika laporan etika profesi yang telah dilakukan pelapor ke Divisi Propam mabes Polri benar benar ditindak lanjuti sesuai aturan”, kata ketua LSM KOAD mengakhiri komentarnya.

Sebagai ketua LSM KOAD saya belum yakin Polda Sumbar berubah seperti yang dikatakan Kapolri, bahwa beliau akan mencopot setiap ada laporan tentang pelanggaran anggota kepolisian ke Mabes Polri. (Tim

 
Top