SIBERUT BARAT.Wp.Com.Jajaran wilkum Polsek sikabaluan polres Mentawai,amankan seorang laki-laki dewasa (BS)53,pelaku diduga pemerkosaan seorang anak di bawah umur,yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Berdasarkan informasi yang di dapat pihak reskrim Polsek sikabaluan,adanya dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di desa betaet kecamatan Siberut barat yang di laporkan oleh orang tua korban,dengan laporan polisi (LP/08/B/K/X/2022) kepolisian sektor sikabaluan juga di dampingi Babinsa koramil 01 sikabaluan,lansung menindak lanjuti laporan tersebut yang di pimpin langsung Kapolsek sikabaluan untuk melakuka Penangkapan kepada terduga pelaku pemerkosaan.

Kapolsek sikabaluan,(AKP Edi Surya darman s.sos) juga langsung menuju TKP di mana pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu,kapolsek menjelaskan kronologis kejadian itu pada hari Rabu tanggal 20,dan Kamis tanggal 21 oktober 2022 kami menerima laporan kejadian dari salah satu pelapor (Murdani)warga betaet,selaku orang tua angkat korban.

“Sekitar jam 10,00 wib malam,di rumah orang tua angkat korban,pelaku yang berinisial (BS) mengajak korban untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor dengan tujuan menjemput kue di salah satu keluarga pelaku,lalu korban yang berinisial (MR) Tampa merasa curiga kepada pelaku inisial(BS) ikut bersama si pelaku bersama-sama menjemput kue tersebut,setelah hendak mau balik menjemput kue,si pelaku langsung membawa korban untuk ikut bersamanya dengan alasan meletakkan kue di atas makam almarhum bapak pelaku,sesampainya di kuburan umum,pelaku melancarkan aksinya,memaksa Korban untuk di setubuhi dengan cara,menjepit kedua kaki korban dengan keduan kaki pelaku tepat di atas korban dan tangan korban di dorong tepat di bagian punggung korban di lanjut membuka celana korban,namun sikorban tetap berusaha menolak dan saat itu si korban sempat berteriak minta tolong,namun tidak ada yang datang menolong,karena korban sudah tidak berdaya dan si pelaku berhasil memperkosa korban inisial (MR)tepat di atas makam almarhum bapak pelaku inisial (BS),pelaku yang sudah berhasil melakukan hal yang tidak senonoh itu,mengantar kembali korban ke tempat awal dia di jemput"terang Kapolsek sikabaluan saat di konfirmasi awak media.

"Saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polsek sikabaluan,kepada pelaku dia meng'akui perbuatanya dan berdasarkan hasil fisum dari pukesmas betaet hasilya (sangat mendukung proses hukum)

Di tempat Terpisah,Murdani, selaku orang tua angkat korban merasa curiga terhadap pelaku berinisial (BS)tak lain dari ipar kontanya,saat itu pelaku lansung balik kerumahnya,dan Murdani lansung bertaya kepada korban,kok kalian lama sekali,! jawab korban secara jujur,kami lama dari kuburan dan saya sudah di perkosa oleh pelaku inisial (BS)ucap korban kepada orang tua angkatnya",kamis (27/10/2022).

“Kini pelaku sudah diamanakan di sel tahanan polsek sikabaluan,untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang ada,Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 (pasal 81 ayat 1 dan 2), dan (pasal 82 ayat 1)tentang perlindungan anak"terang kapolsek.

Sementara itu,Kapolsek sikabaluan (AKP Edi Surya darman.s.sos)meng'imbau terkhusus di wilayah wilkum Polsek sikabakuan tidak akan memberi toleransi bagi siapa saja yang berbuat atau melakukan perbuatan pemerkosaan anak di bawah umur,untuk itu kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anaknya,khususnya bagi yang memiliki anak perempuan.

“Berikanlah pengawasan yang intensif kepada anak-anak untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak kita iginkan dari predator hawa nafsu yang melanggar hukum,”imbau Kapolsek(*)

Pewarta : Sudarmono
Editor     : eli yusnita

 
Top