SEGERA DIPROSES, SOAL KONTEN AKUN DEMA UIN IB PADANG
PADANG.Wp.Com. Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) merespon akun media sosial Instagram mengatasnamakan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Imam Bonjol Padang. Kepengurusan Dema sudah habis masa periode, sementara pengurus masih aktif menyebar konten yang justru seperti merendahkan kampus sendiri.
“Kepengurusan sudah habis. Mereka aktif juga. Itu ilegal,” ujar Pembina Dema UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Nasir, setelah rapat dengan pimpinan, Jumat (19/5).
Kepengurusan Dema UIN IB Padang sudah habis Desember 2022. Kondisi ini tidak pernah dilanjutkan untuk menyiapkan pengurus baru oleh pengurus lama.
“Habisnya masa periode Surat Keputusan Kepengurusan, sebenarnya secara otomatis sudah tidak jadi pengurus lagi. Kita sudah upayakan agar melaksanakan musyawarah untuk mengganti pengurus. Tetapi, tidak juga dilaksanakan. Kita usulkan soal kepengurusan ke pimpinan untuk membentuk tim pembentukan dengan membubarkan yang lama, melalui surat resmi pula,” tutur dosen Fakultas Adab & Humaniora (FAH) UIN Padang ini.
“Adapun soal konten, saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Kita kembali ke aturan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Sebab konten yang disebar punya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, sikap kritis mahasiswa itu dibenarkan tetapi dengan menggunakan media sosial tidaklah tepat. “gunakan cara yang elegan dan bertanggung jawab.”Saya kira, aktivis mahasiswa perlu belajar tentang sosial media dan media massa,” tegas Nasir.
Nasir sudah menghubungi mantan Ketum Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion. Menurutnya, postingan tersebut bukan suara kolektif kepengurusan tetapi personal serta ia akan bertanggung jawab.
Hasil rapat pimpinan, dikatakan Nasir, sudah ada kesimpulan untuk memanggil mantan Ketua Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion secara resmi. Juga akan diambil sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang disebutkan dalam pedoman etika mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Termasuk pelanggaran menggunakan atas nama kepengurusan mahasiswa.
“Kalau bukan akun Dema, mungkin ceritanya lain lagi. Ini akun resmi lembaga mahasiswa yang sudah diberikan amanah untuk memimpin mahasiswa. Ini juga soal moral dan adab,” tutup Nasir.
Akun media sosial IG Dema menguploadkan foto yang sudah diedit dengan memakai foto Wakil Rektor III, Welhendri Azwar, Ph.D dan Wakil Rektor I, Yasrul Huda, Ph.D. Juga ada teks dengan nada provokasi untuk bergerak memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT).