SIKABALUAN|WP.COM – Pembagunan  gedung PLTS di dusun labuan Bajau desa singapokna,kecamatan Siberut barat,tidak memasang plang informasi kegiatan pembagunan yang saat ini sedang berlangsung.

Kepala desa sigapokna,(Elias Piau)saat melakukan monitoring terkait pembagunan yang sedang berjalan di dusun labuan Bajau,tidak memenuhi UU informasi publik no 14 tahun 2008,atau tidak di lengkapi dengan plang informasi yang sedang dalam proses,rabu (9/8/2023)

Dia menjelaskan,plang informasi tersebut sangat penting di pasang dan wajib hukumnya sesuai undang -undang yang sudah di atur (keterbukaan informasi publik),selain itu kata dia, juga sebagai pedoman masyarakat untuk mengetahui dari mana sumber anggaran berasal.

“besar harapan kami, plang informasi tersebut bisa di pasang,PLN adalah Badan usaha milik negara(BUMN) lalu kata dia,saham pemerintah untuk PLN 70% anggaran bersumber dari APBN,yang bersumber dari pemerintah,untuk itu perlu di ketahui masyarakat luas.

Terpisah,kepala dusun labuan Bajau,(ukkui) terkait pembagunan yang sedang berlangsung itu,pihak kontraktor tidak meminta izin terkait pembagunan tersebut akan di bagun,nah? jika terjadi sesuatu kami dari pemerintah dusun labuan Bajau tidak bisa bertanggung jawab,,ucap ukkui.

Ukkui juga membenarkan,terkait plang yang tidak terpasang,selain itu di lokasi pembaguna terlihat tumpukan material pasir pulau,yang mana penggunaan pasir pulau tersebut di larang dan ada undang-undangnya''terang ukkui kepada media WP.com.

Pembagunan PLTS tersebut yang sedang berlangsung sangatlah berguna,akan tetapi segala aturan yang sudah di atur dalam undang-undang juga di indahkan,terangnya..

Kita berharap,Karena penggunaan material pasir laut yang sudah ada imbauan khamtibmas oleh bapak kapolres Mentawai,(AKBP Dr.fahmi Reza.S.I.K.MM) untuk tidak menggunakan pasir laut,yang mana imbauan Kapolres yang di pasang di setiap tempat ramai beberapa bulan yang lalu di poin kedua,penggunaan pasir laut dan terumbuh karang untuk campuran pengecoran yang mana di atur dalam pasal 75 uu no 27 tahun 2007 dan di refisi pasal 75 A UU no 1 tahun 2014,dengan ancaman pidana 4 tahun dengan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Semoga atas imbauan  kamtibmas oleh bapak kapolres mentawai,bisa menindak bagi masyarakat mau pun pihak kontraktor yang melanggar UU yang  sudah ada.

Pewarta : Sudarmono
Editor     : eliyusnita

 
Top