Kepala kejaksaan Negeri Pasaman Barat DR
Muhammad Yusuf Putra MH kepada media Shootlinenews pada Jumat malam (15/9) menyampaikan aset milik Tersangka AA yang berhasil dilacak dan dilakukan penyitaan sebanyak 3 (tiga) bidang tanah terletak di Kabupaten Bekasi.
"Aset AA yang disita berupa tanah seluas 294 M2 sesuai SHM No 01348 di Kel Ridomanah Kec Cibarusah Kabupaten Bekasi. Lalu sebidang tanah seluas 4.921 M2 sesuai SHM 02124 di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi dan aset sebidang tanah seluas 236 M2 sesuai SHM No 05136 di Kel Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi" ungkap
Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 Milyar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar.
TersangkaAA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).
AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 Milyar lebih.
Tim Penyidik yang dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus masih terus memburu aset aset milik Tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020
Sebelumnya Penyidik Kejari Pasbar juga melakukan penyitaan aset milik AA berupa tanah berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit.
Penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.
Selain itu, penyidik Kejari Pasaman Barat juga menyita dua unit rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik Ali Amril.yang ditaksir oleh penyidik senilai Rp 2 miliar.
Penyitaan ruko bangunan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Penyidik Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun 2018-2020.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," katanya.
Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilainya baru sekitar Rp 5,6 miliar.
Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Dia menambahkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu.
Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.
Saat ini, perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang Rp 5.962.588.749.
Kemudian, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
AA sebelumnya juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.
(DOLOP)