Pasaman Barat. Wp.Com.Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset berupa Tanah seluas 700 M2 yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 8 (delapan) unit yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik tersangka ALI AMRIL (AA)

Tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi perusahaan pemenang pengerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra MH menyampaikan Penyitaan aset tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023,"

"Aset yang disita berupa tanah seluas 700 M2 yang diatasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak 8 unit, yang ditaksir oleh Penyidik senilai kurang lebih Rp 4,5 Milyar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Pidsus Andita R serta tim penyidik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 (enam belas Milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun anggaran 2018-2020 (Multi Years).

Ia menegaskan, Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik Tersangka.

Pada kesempatan ini, Kajari Pasbar Yusuf juga menjelaskan ada dua lokasi penyitaan aset di Kota Bekasi yaitu rumah kontrakan 8 unit senilai 4,5 M di Pekayon Bekasi Selatan dan Ruko 2 unit senilai 2 M di Bantar Gebang.

Hingga berita ini dilangsir, pihak Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara Tipikor dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana proyek RSUD Pasbar.
"Penyidik masih terus memburu Aset Tersangka Tipikor dan TPPU Kasus RSUD Pasaman Barat," tandasnya mengakhiri.

Sebelumnya Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Diketahui KPK menetapkan Ali Amril dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinyatakan Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan hukuman Penjara 1 tahun 4 bulan. Denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dihari terakhir masa hukuman kasus suap Wali kota Bekasi tersebut, Ali Amril yang juga tersangkan Gratifikasi pemenang Tender RSUD Pasbar ini kembali ditangkap lagi saat keluar Lapas Suka Miskin Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat penangkapan No.PRINT-283/L.3.23/Fd.1/06/2023 tgl 23 Juni 2023 di Kota Bandung.

Pada Rabu (5/7/2023) dari Kota Bandung tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa tersangka Ali Amril untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan pada pukul 17.00 WIB.

Setelah itu tim penyidik membawa tersangka ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dalam penerbangan menuju Bandara Minangkabau International Airports Kota Pariaman untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.

Tersangka Ali Amril sampai di Bandara internasional Minangkabau Pada pukul 19.25 WIB dan dibawa ke Rutan Kelas II B Anak Aia Padang.

Terhadap tersangka dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yakni kesatu, primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, primer pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa terdakwa kasus Tipikor dan gratifikasi pembangunan RSUD Pasbar sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai 1 tahun hingga 4 tahunnpenjaran dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan Dirut RSUD diputus bebas.

Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadian Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara tersangka Ali Amril masih menunggu jadwal sidang di PN Tipikor dalam perkara penyuapan pemenangan tender yang melibatkan pengusaha penentu pemenang dan sejumlah Aparatur Sipil Negara.

(DOLOP)
 
Top