Padang.Wp.Com.Evaluasi Penguatan SPI UIN Imam Bonjol Padang Oleh Tim Evaluator Inspektorat Jendral Kementrian Agama.tinggi keagamaan negeri meliputi: Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Pendampingan dan Sosialisasi. Melalui upaya penguatan tugas dan fungsi tersebut, maka peran SPI menjadi mata dan telinga pimpinan PTKN dalam rangka mewujudkan Good University Governance, dengan memastikan seluruh proses sistem pada UIN Imam Bonjol bisa dilaksanakan secara akuntabel, transparan, handal, memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Dengan peran SPI yang kuat pada PTKN, maka potensi fraud, penyelewengan dan pelanggaran bisa dimitigasi, diantisipasi, ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh SPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran pengawasan dan pengendalian sudah dilakukan secara intern oleh SPI sendiri, seiring dengan upaya kanalisasi peran pengawasan dari Itjen ke SPI.

Upaya-upaya SPI Imam Bonjol Padang yang selama ini sudah dilakukan dalam perannya sebagai pengawas intern sudah dirintis dan dilakukan, seperti pelaksanaan program pengawasan post audit anggaran, reviu laporan keuangan dan lain-lain.SPI Imam Bonjol Padang saat ini memiliki personil 6 orang, terdiri dari Ketua SPI, Sekretaris SPI, dan 4 anggota. Dari 4 anggota tersebut terdapat satu Auditor pindahan mutasi dari Itjen Kementerian Agama menjadi auditor SPI UIN Imam Bonjol.

Dengan komposisi personil SPI tersebut, upaya penguatan SPI UIN Imam Bonjol Padang dalam konteks pengawasan intern diyakini dapat berjalan maksimal, meski masih membutuhkan upaya penyempurnaan kapasitas pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan(eli)
 
Top