OKNUM GURU PENGGERK SDN 15 BATANG ANAI . DI DUGA ME LECEHKAN GURU KELAS DAN MEMPER OLOK - OLOK UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN YANG KE - 79
PADANG. Pariaman Wp.Com. peristiwa pelcehan terhadap seorang guru kelas yang di lakukan oleh oknum guru penggerak dan behara BOS sdn 15 meresahkan banyak pihak..adapun kronologisnya pada tanggal 11 nofember. Bertepatan memperingati hari pahlawan..Dimana pembina upacara tersebut di gantiakan oleh penjaga sekolah yang di tunjuk oleh guru penggerak inisal S.sedangkan orang yang di tunjuk itu adalaah seorang Tuna rungu.dan ini sebalenarnya tidak Relefan sebagai pembina upacara. Ini merupakann pelecehan terhadap guru sebagai pembina upacara.dan memper olok - olok pelaksanaan upacara , memperingati hari Pahlawqn.
Oknum bendahara bos .yang menjabat sebagi guru penggerak. Itu menyindir mempergunakan fasilitas sekolah menyindir guru yang tidak di senaginya.dan berbicara kasar.melalui pengeras suara. Sehingga secara lansung terdengar oleh masyarakat sekitarnya..yang menjadi pertanyaan ..? Kenapa kepala sekolah tidak ada mengambil tindakan ter hadap guru penggerak / bendahara bos..dan mrnurut laporan masyarakat kepala sekolah tersebut takut dengan bendahara bos...ada apa..?.
Kepala sekolah waktu di komfirmasi oleh tim media..menjawab bahwa tidak ada masalah..sedangkan waktu media mendatangi kepala dinas pendidikan kabupaten pariaman.beliau mengatakan akan segera di usut. Dan kepada oknum terbukti bersalah akan di beri tindakan tegas.
Sampai saat ini , masalah tetap masih berlanjut tidak ada habis - habisnya.walau pun sudah di komfirmasi pada kepala dinas pendidikan. Dan kepada kepala sekolah .dan tetapi oknum guru penggerak tersebut masih menghasut kepala sekolah , menuduh lansung , ibuk yang berinisail P menyebarkan foto pegawai sekolah yang Disabilitas yang menjadi pembona upacara pada saat itu
Berdasarkan pengakuan wali kelas yang berinisial P.bersikeras , bahwa ia tidak ada menyebarkan foto tersebut.di karenakan .dia tidak punya henpon sama sekali.dan tuduhan ini tidak ada dasarnya.bahkan ini bisa menimbulkan pencemaran nama baik.dan akan berujung di pihak hukum yang berwajib. ( tim )